Bank Indonesia ajak Generasi Penerus, Cinta Bangga dan Paham Rupiah

Bank Indonesia ajak Generasi Penerus, Cinta Bangga dan Paham Rupiah

Pihak SMPK Charitas memberikan cinderamata sebagai tanda terima kasih atas literasi dari pihak BI--

Radarpena.co.id, Jakarta - Sebagai penyandang Bank sentral dari Republik Indonesia, Bank Indonesia memegang peranan strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

 

Mengingat pentingnya peran dari uang, maka Bank Indonesia akan selalu berusaha memberikan literasi dan edukasi terutama bagi generasi penerus bangsa untuk lebih memahami keaslian uang serta cara bijaksana dalam menggunakan uang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Indonesia 2025 Dibuka: Cek Jalur Special Hire dan PKWT

Salah satunya melalui tema "Cinta, Bangga dan Paham Rupiah" yang diadakan di Aula SMPK Charitas Jakarta,Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Senin, 19 Mei 2025

Dalam literasi ini tidak hanya menjelaskan mengenai sejarah uang dan fungsi uang saja, namun juga meningkatkan kesadaran dalam menggunakan uang.

BACA JUGA:Respon Bank Indonesia tentang Cetak Uang Baru dengan Gambar Joko Widodo

Hal ini juga mengingat budaya konsumerisme modern yang didominasi dengan fitur belanja di aplikasi online.

Pemberi edukasi ini dari Tim Edukasi dan Penanggulangan Uang Palsu, Departemen Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia.

"Penting bagi kita untuk memahami sejarah, fungsi dan hal apa saja yang terkandung dalam keaslian uang dan mata uang rupiah kita. Serta di dalamnya juga terdapat banyak hal tentang kedaulatan Republik Indonesia," kata Nurul Hakim Pamungkas selaku pemberi edukasi pada Acara tersebut, Senin 19 Mei 2025.

 

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pelaksana pencetakan uang Rupiah. Peruri memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keamanan mata uang nasional Indonesia. 

Hubungan Peruri dan Bank Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah dan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan tersebut. Dalam hal ini, Peruri ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan yang melaksanakan pencetakan uang Rupiah atas pesanan dari Bank Indonesia. Proses ini mencakup perencanaan jumlah dan desain uang, pengadaan bahan baku oleh BI, serta pencetakan dan penyerahan kembali uang oleh Peruri kepada BI.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait