Raba-Raba Tubuh Istri Orang, Anggota Polsek Cisauk Berpangkat Iptu Ditahan Prompam
Tangkapan layar polisi yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap istri orang di warung kopi--twitter
TANGSEL, RADARPENA.CO.ID - Anggota Polsek Cisauk berinisial Aiptu S ditahan atau penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polres Tangerang Selatan.
Patsus dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelecehan, yaitu meraba-raba tubuh istri orang di sebuah warung kopi.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum tersebut yang telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme anggota kepolisian.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari dan Pramugara 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
"Kami memohon maaf dan sangat menyesalkan perilaku anggota kami yang mencederai hati masyarakat serta pihak-pihak yang dirugikan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik," ujar AKP Dhady kepada awak media pada Jumat, 11 April 2025.
View this post on Instagram
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada 8 April 2025 di sebuah warung kopi yang terletak di kawasan Muncul, Setu, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula saat Aiptu S mampir ke warung kopi usai melaksanakan salat Ashar. Di tempat tersebut, terjadi interaksi antara dirinya dan seorang penjual kopi berinisial J yang kemudian memicu dugaan pelecehan.
Menanggapi insiden ini, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Personel tersebut telah diamankan sejak tadi malam oleh Propam Polres Tangerang Selatan dan sudah menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas AKP Agil.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dari segi kode etik maupun disiplin kepolisian.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia: Liburan ke Luar Negeri Jadi Mudah!
Sepakat Berdamai
Setelah menjalani serangkaian mediasi, pihak korban dan keluarga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan ini ditandai dengan adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa kedua belah pihak tidak akan memperpanjang kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: