Arab Saudi Perketat Akses Masuk Makkah Mulai 13 April: Siapkan Izin Resmi atau Putar Balik!
Arab Saudi resmi batasi akses masuk Makkah mulai 13 April 2026.--
radarpena.co.id - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyaring siapa saja yang masuk ke wilayah suci tersebut menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah tegas ini merupakan agenda tahunan otoritas Saudi untuk menjamin kelancaran ibadah. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa pengendalian akses sangat krusial agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini berjalan tertib dan aman.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha saat memberikan keterangan, dikutip Antara.
Siapa Saja yang Boleh Masuk ke Makkah?
Otoritas setempat hanya memberikan izin masuk kepada individu yang memenuhi kriteria khusus. Jika Anda tidak memiliki dokumen berikut, petugas di pos pemeriksaan akan menolak kedatangan Anda dan meminta Anda untuk kembali:
-
Pemegang Izin Tinggal (Iqamah): Khusus yang diterbitkan di wilayah Makkah.
-
Pemegang Visa Haji Resmi: Dokumen sah untuk beribadah haji tahun ini.
-
Pekerja Resmi: Individu yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci (Masyair).
Bagi mereka yang tidak memiliki izin tersebut, pos-pos pemeriksaan di gerbang kota Makkah akan bersikap sangat ketat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Batas Akhir Umrah dan Penutupan Platform Nusuk
Selain pembatasan masuk, pemerintah Saudi juga mengatur jadwal keberangkatan jemaah umrah. Batas akhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi adalah pada 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, platform Nusuk akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Ichsan menegaskan bahwa selama periode ini, Makkah hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengantongi dokumen haji yang sah.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” tambah Ichsan.
Waspada Rayuan Haji Ilegal: "Tidak Ada Haji Tanpa Izin"
Ichsan Marsha mengimbau keras warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur dengan tawaran haji menggunakan jalur non-prosedural. Pemerintah Arab Saudi secara konsisten menerapkan prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" demi keselamatan jemaah sendiri.
Ia mengingatkan jemaah untuk memeriksa kembali jenis visa yang mereka kantongi. Pastikan dokumen tersebut adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja (amil), turis, ziarah, atau jenis lainnya yang kerap disalahgunakan.
“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” tegas Ichsan.
Bagi Anda jemaah calon haji maupun jemaah umrah yang sedang berada di Arab Saudi, sangat penting untuk mengikuti arahan resmi dari penyelenggara perjalanan dan mematuhi hukum setempat.
Jangan memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi demi menghindari sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara