Uang Tiket Amblas, Acara Zonk! Oknum Promotor Samarinda Half Marathon Terancam Hukuman Penjara!
Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara Samarinda Half Marathon (SHM) berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta.--
Radarpena.co.id - Viral Dunia olahraga lari nasional kembali tercoreng oleh pengelolaan acara yang tidak profesional.
Setelah melalui penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti yang solid, aparat penegak hukum dari Polresta Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan penanggung jawab utama gelaran Samarinda Half Marathon (SHM) sebagai tersangka utama.
Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara Samarinda Half Marathon (SHM) berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta. Polisi mengungkap total uang pendaftaran yang terkumpul mencapai Rp481.365.000 dari 1.714 peserta, namun sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Pihak Polresta Samarinda menegaskan pasal yang disangkakan kepada V adalah pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan kasus ditemukan bukti keterlibatan dari anggota komite penyelenggara lainnya.
BACA JUGA:Sosok Hakim yang Membela Nadiem Makarim untuk Bebas Tanpa Syarat
BACA JUGA:Viral! Caddy Golf Modernland Diduga Dianiaya Customernya, Polisi Usut
Masyarakat, khususnya para korban, diimbau untuk tetap tenang dan terus mengawal proses hukum ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan di pengadilan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan V menerima pembayaran peserta melalui virtual account maupun transfer ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: