Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, JPU: ' Kami sudah Profesional '

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, JPU: ' Kami sudah Profesional '

Pihak JPU menyatakan 'Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai kami sudah bertindak profesional'--

Radarpena.co.id - Viral Momen menarik terjadi usai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Hakim memberikan vonis 10 tahun penjara pada terdakwa Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim dan tambahan pidana kurungan selama 5 tahun.

Mengenai putusan ini, pihak Nadiem akan mengajukan banding ke Komisi Yudisial.

Lantaran dirasa tidak mendapatkan keadilan ( adanya kriminalisasi ) yang mana seluruh alat bukti dalam persidangan seakan tidak ditanggapi.

  

Dikutip dari postingan akun @noise.talks pada Selasa(2/7), Ketika memberikan keterangan kepada awak media (doorstop), jaksa penuntut umum (JPU) mendapat sorakan dari sejumlah orang yang hadir di lokasi.

Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, pihak jaksa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah bertindak profesional, sehingga tidak mungkin ada proses kriminalisasi dalam perkara ini,” tegas jaksa kepada awak media.

Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang masih menjadi sorotan.

 

Cuplikan video di sini!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait