Heboh Video Penyu di Makassar Diduduki Pengunjung, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Heboh Video Penyu di Makassar Diduduki Pengunjung, Pelaku Terancam Sanksi Pidana--@faktaindo
radarpena.co.id - Jagat maya mendadak riuh setelah sebuah video menunjukkan aksi tidak terpuji pengunjung terhadap satwa dilindungi di Sulawesi Selatan beredar luas. Seekor penyu berukuran besar menjadi sasaran tangan jahil wisatawan saat naik ke daratan di Pantai Biru, Makassar, pada Sabtu 25 April 2026 malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Alih-alih menjaga jarak atau memberikan ruang bagi satwa tersebut untuk bertelur, sejumlah pengunjung justru menjadikan hewan malang itu sebagai objek hiburan. Dalam potongan video yang viral melalui akun Instagram @faktaindo pada Senin 27 April 2026, tampak sekelompok pemuda mengerumuni penyu yang sedang merayap susah payah di atas pasir pantai.
Kejadian yang memicu kemarahan publik ini bermula saat seorang perempuan berhijab cokelat dengan sengaja menaiki punggung penyu. Tanpa rasa bersalah, ia duduk di atas cangkang penyu tersebut sembari tertawa lepas ke arah kamera. Akibat beban berat yang tidak semestinya ini, sang penyu sempat berhenti bergerak dan terlihat sangat kesulitan untuk melangkah.
Mirisnya, aksi provokatif tersebut tidak berhenti di situ saja. Anggota rombongan lainnya juga tertangkap kamera menginjak bagian cangkang penyu saat hewan itu berusaha keras menyeret tubuhnya kembali menuju laut. Meskipun mendapat perlakuan kasar dan intimidasi fisik, penyu tersebut akhirnya berhasil mencapai bibir pantai dan menghilang di balik ombak malam.
BACA JUGA:Heboh Link Video 'Bandar Batang Viral', Masih Diburu, Warga Wajib Waspada
Tindakan para pengunjung ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai aktivis lingkungan dan warganet. Pasalnya, pemerintah mengategorikan seluruh jenis penyu sebagai satwa yang dilindungi oleh negara. Mengganggu, menaiki, apalagi menyakiti satwa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukum melarang keras setiap orang untuk menangkap, melukai, hingga membunuh satwa yang dilindungi. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 juta.
Hingga saat ini, pihak pengelola Pantai Biru maupun otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas para pelaku dalam video tersebut. Namun, insiden ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat masih membutuhkan edukasi masif mengenai cara berinteraksi dengan satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem di masa depan.
BACA JUGA:Debt Collector Ngaku Salah Usai Prank Damkar, Polisi Dalami Modus Pinjol yang Bikin Heboh
BACA JUGA:Viral Video Detik-Detik Terakhir Pemuda Lumajang di Jembatan Cangar Batu, Berakhir Tragis
Lihat postingan ini di Instagram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: