Pukul Anjing Liar dengan Besi hingga Mati, Pria di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara!

Pukul Anjing Liar dengan Besi hingga Mati, Pria di Mataram Terancam 1,5 Tahun Penjara!

Foto: ilustrasi--

radarpena.co.id — Kasus kekerasan terhadap hewan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Seorang pria berinisial IG (28) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seekor anjing liar hingga mati di depan sebuah swalayan, Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan IG sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

"Sesuai sangkaan yang kami terapkan, Pasal 337 ayat (2) KUHP baru itu, menganiaya hewan hingga mati, itu ancaman pidananya 1,5 tahun," ujar Dharma pada Jumat, 10 April 2026.

Polisi Ringkus Penadah Daging Anjing

Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku penganiayaan saja. Dari hasil gelar perkara, kepolisian juga menetapkan seorang perempuan berinisial NLS (65) sebagai tersangka kedua.

NLS diduga kuat berperan sebagai penadah yang membeli bangkai anjing dari tangan IG untuk kemudian ia olah menjadi makanan siap santap dan dijual kembali ke masyarakat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat NLS dengan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan, NLS menghadapi ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal empat tahun penjara.

Status Tersangka dan Wajib Lapor

Meski telah menyandang status tersangka, Polresta Mataram tidak melakukan penahanan terhadap IG maupun NLS.

Hal ini merujuk pada aturan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

"Jadi, kita terapkan wajib lapor, dan proses hukum tetap jalan," tegas Dharma.

Kronologi Kejadian yang Viral di Media Sosial

Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video berdurasi 19 detik viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi keji IG yang memukul anjing liar dari atas sepeda motornya. Dengan satu hantaman besi panjang, anjing tersebut langsung tewas di tempat.

Sikap tenang pelaku saat mengangkut bangkai anjing ke atas kendaraannya memicu amarah netizen.

Komunitas Pecinta Hewan yang melihat unggahan tersebut segera bergerak cepat melaporkan tindakan pelaku ke Mapolresta Mataram agar mendapatkan sanksi yang setimpal.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara