Buntut Viral Duduki Penyu di Pantai Biru Makassar, Pelaku Minta Maaf: Saya Khilaf

Buntut Viral Duduki Penyu di Pantai Biru Makassar, Pelaku Minta Maaf: Saya Khilaf

Buntut Viral Duduki Penyu di Pantai Biru Makassar, Pelaku Minta Maaf: Saya Khilaf--radarpena

radarpena.co.id - Wanita yang mendadak viral lantaran tertangkap kamera sedang duduk di atas punggung seekor penyu di Pantai Biru, Makassar, akhirnya muncul ke publik. Setelah menuai gelombang kecaman dari warganet, perempuan tersebut menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengakui kesalahannya.

Aksi nekat tersebut sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video pendek yang merekam dirinya duduk santai di atas cangkang penyu beredar luas di media sosial. Dalam klarifikasi terbarunya melalui video yang diunggah ulang oleh berbagai platform media pada Senin 27 April 2026, wanita berkerudung ini menjelaskan latar belakang tindakan kontroversialnya tersebut.

Ia berdalih bahwa tindakannya murni karena rasa antusias yang berlebihan dan kurangnya literasi mengenai konservasi hewan. Perempuan tersebut mengaku baru pertama kali melihat penyu secara langsung di alam liar, sehingga ia kehilangan kendali atas perilakunya.

"Sejujurnya itu adalah momen pertama kali saya melihat penyu secara langsung. Karena rasa senang yang berlebihan, saya jadi khilaf," ungkapnya dengan nada menyesal.

BACA JUGA:Viral Rudy Mas’ud Disoraki Saat Pidato di Acara PAN, Gejolak Politik Kaltim Memanas?

BACA JUGA:Heboh Video Penyu di Makassar Diduduki Pengunjung, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Meskipun mengaku tidak tahu bahwa penyu merupakan satwa yang negara lindungi secara hukum, ia menyadari bahwa ketidaktahuan bukanlah pembelaan yang kuat. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menyakiti atau menyiksa hewan tersebut.

"Saya sangat sadar bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya tidak ada niatan untuk menyakiti penyu tersebut," terangnya lebih lanjut.

Tanggapan Dingin Warganet

Meski sudah melayangkan permohonan maaf sebesarnya kepada masyarakat, respons warganet terpantau masih cukup dingin. Banyak pihak menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penganiayaan satwa.

Beberapa netizen bahkan mengingatkan pihak kepolisian bahwa tindakan mengganggu satwa dilindungi telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Capek banget! Maaf melulu, padahal sudah jelas ada undang-undangnya," tulis salah satu pengguna Instagram dalam kolom komentar.

Wanita tersebut menyatakan menerima seluruh teguran dan hujatan dari warganet sebagai pelajaran hidup yang sangat berharga. Ia menutup pernyataannya dengan kembali memohon ampunan atas kegaduhan yang ia ciptakan di tengah masyarakat. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah pihak berwenang akan memproses kejadian ini ke jalur hukum atau sekadar memberikan teguran administratif.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radarpena (@radarpena.co.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait