Hukum Perempuan Bekerja di Malam Hari Menurut Islam: Pandangan Ulama dan Batasan Penting

Hukum Perempuan Bekerja di Malam Hari Menurut Islam: Pandangan Ulama dan Batasan Penting

Ilustrasi perempuan bekerja di malam hari--pexels.com/Antoni Shkraba

Misalnya, jika perempuan adalah tulang punggung keluarga atau janda tanpa penanggung nafkah. Namun, bekerja di malam hari di tempat yang jauh dan sendirian sebaiknya dihindari untuk mengurangi risiko bahaya dan fitnah.

BACA JUGA:

Pandangan Syekh Abdul Azis

Berbeda dengan Qaradhawi, Syekh Abdul Azis bin Abdullah menilai pekerjaan perempuan sebaiknya terbatas. Ia menegaskan bahwa perempuan tidak boleh bekerja di tempat bercampur lelaki karena rawan godaan. 

Mengacu pada hadis riwayat Muslim, beliau mengingatkan besarnya potensi fitnah dari interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan. 

Pekerjaan yang disarankan antara lain menjadi guru untuk siswa perempuan, penjahit khusus wanita, atau perawat pasien perempuan.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum perempuan bekerja di malam hari menurut Islam. Dengan memahami aturan ini, perempuan tetap bisa berperan aktif dalam ekonomi tanpa meninggalkan nilai agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait