Hukum Perempuan Bekerja di Malam Hari Menurut Islam: Pandangan Ulama dan Batasan Penting
Ilustrasi perempuan bekerja di malam hari--pexels.com/Antoni Shkraba
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perempuan bekerja di malam hari kerap menimbulkan perdebatan, terutama dalam perspektif hukum Islam. Di satu sisi, banyak wanita harus bekerja malam untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah aktivitas ini dibolehkan secara agama.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) hingga tokoh-tokoh besar seperti Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Abdul Azis memberikan pandangan tentang perempuan bekerja di malam hari yang patut dijadikan pedoman.
Dengan pemahaman yang benar, perempuan bekerja di malam hari tetap bisa menjaga kehormatan diri sekaligus menunaikan kewajiban agama.
Fatwa Bahtsul Masail NU
Dalam forum Bahtsul Masail, dilansir Radarpena dari Republika, ulama NU menegaskan bahwa hukum mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah haram, kecuali ada kondisi tertentu.
Pengecualian diberikan jika pekerjaan tersebut aman dari fitnah, mendapat izin suami atau wali, dan tidak menimbulkan mudarat. Jika hanya ada kekhawatiran tanpa bukti fitnah, hukumnya menjadi makruh.
BACA JUGA:
- Etika Bekerja dalam Islam: Panduan Meraih Rezeki Halal dan Keberkahan
- 3 Amalan Sebelum Bekerja yang Bikin Aktivitas Banjir Pahala
Dasar fatwa ini diqiyaskan dari hadis riwayat Bukhari tentang izin istri pergi ke masjid, yang menunjukkan bahwa perempuan boleh keluar rumah jika situasinya aman.
Syarat dan Batasan Penting
NU menekankan bahwa perempuan boleh bekerja di malam hari bila benar-benar aman dan dibutuhkan, seperti mencari nafkah ketika suami uzur atau tidak mampu.
Namun, adab seorang Muslimah tetap harus dijaga: menutup aurat, tidak menampakkan perhiasan, menghindari tabarruj, menjaga pandangan, dan berbicara dengan sopan.
Jika sudah berkeluarga, perempuan wajib memastikan tugas rumah tangga dan hak suami-anak tidak terabaikan meski bekerja.
Pandangan Syekh Yusuf Qaradhawi
Syekh Yusuf Qaradhawi memberikan sudut pandang lebih longgar. Menurutnya, perempuan diperbolehkan bekerja, bahkan bisa bernilai sunah atau wajib dalam kondisi tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: