Masa Nifas dalam Pandangan Islam: Aturan, Larangan, dan Perbedaannya dengan Haid

Masa Nifas dalam Pandangan Islam: Aturan, Larangan, dan Perbedaannya dengan Haid

Masa nifas dalam pandangan Islam--iStockphoto/FatCamera

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah proses persalinan, tubuh perempuan akan mengeluarkan darah sebagai bagian dari pemulihan alami yang disebut nifas

Dalam ajaran Islam, masa nifas memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami setiap Muslimah. Banyak yang mengira nifas sama dengan haid, padahal ada perbedaan penting, baik dari segi hukum ibadah maupun tanda-tandanya. 

Memahami masa nifas sangat penting agar perempuan bisa melaksanakan ibadah kembali sesuai syariat dan tidak ragu kapan harus mulai shalat atau puasa.

Pengertian Nifas Menurut Islam

Menurut Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Jika darah keluar bersamaan dengan bayi lahir atau sebelumnya, darah tersebut tergolong darah penyakit atau istihadhah

BACA JUGA:

Bahkan darah akibat keguguran yang sudah berbentuk janin, seperti terlihat jari atau kuku, termasuk dalam kategori nifas. Begitu pula darah yang keluar di antara kelahiran dua bayi kembar.

Lama Masa Nifas

Dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, tidak ada batas minimal nifas. Darah bisa berhenti hanya beberapa jam setelah melahirkan. 

Mayoritas ulama sepakat rata-rata lama nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadis Ummu Salamah RA yang menyebutkan bahwa wanita pada masa Rasulullah tidak melakukan ibadah apa pun selama empat puluh hari. 

Mazhab Maliki dan Syafi'i memperbolehkan hingga 60 hari. Jika darah berhenti sebelum 40 hari, perempuan wajib mandi besar (mandi janabah) dan kembali beribadah.

Larangan Selama Masa Nifas

Perempuan yang dalam keadaan nifas memiliki larangan ibadah seperti orang berjunub atau haid. Beberapa hal yang dilarang antara lain:

  • Salat dan Sujud Tilawah: Tidak diperbolehkan hingga darah berhenti.
  • Menyentuh dan Membaca Al-Quran: Tidak boleh menyentuh mushaf atau membaca ayat suci.
  • Masuk Masjid dan I'tikaf: Tidak diperkenankan berdiam di masjid.
  • Thawaf di Ka'bah: Tidak sah bila dilakukan dalam keadaan nifas.
  • Puasa: Puasa Ramadhan yang terlewat harus diganti di lain waktu.
  • Berhubungan Suami Istri: Dilarang sampai perempuan benar-benar suci.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait