Jangan Salah Pilih! Ini Jenis Hewan Kurban Sesuai Al-Qur’an dan Hadis
Jenis Hewan Kurban Sesuai Al-Qur’an dan Hadis--PPID Cimahi
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah mulia yang disyariatkan dalam Islam.
Ibadah ini dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail, namun kemudian digantikan oleh seekor hewan oleh Allah SWT.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah pemilihan hewan kurban.
BACA JUGA:Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025: Ini Daftar Lengkap dan Tips Memilihnya
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban, karena Islam telah menetapkan kriteria dan jenis hewan yang boleh disembelih.
Dalam artikel ini akan dibahas hewan-hewan yang diperbolehkan untuk kurban, disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis yang menguatkannya.
Dalil Tentang Ibadah Kurban
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Fa shalli li rabbika wanhar
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kawtsar: 2)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya ibadah kurban, menunjukkan bahwa berkurban adalah bentuk ibadah kepada Allah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
Mā ‘amila Ādamiyyun min ‘amalin yauma an-naḥri aḥabbu ilallāhi min ihraqid-dammi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: