Hukum Memotong Kuku Ketika Sedang Haid untuk Wanita dalam Islam, Apakah Boleh?
Ilustrasi foto.--Freepik.com
"لَا يَحْرُمُ قَلْمُ الظُّفْرِ وَحَلْقُ الشَّعْرِ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ، لِأَنَّهُ لَا دَلِيلَ يَدُلُّ عَلَى مَنْعِهِ."
Artinya:
"Tidak haram memotong kuku atau mencukur rambut bagi orang yang junub atau wanita haid, karena tidak ada dalil yang melarangnya."
(Mikail Mohammad Imam Muda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: