Aturan Baru! Perpanjang SIM Kini Harus Tes Lagi, Kalau Gagal Gimana?
Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru, di mana pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku wajib menjalani tes ulang.--POLDA DIY
Melansir dari media pusat, dasar aturan dalam pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.
Dari aturan tersebut dijelaskan setiap pemohon harus mengikuti tes psikologi sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Dan jika pemohon lulus tes psikologi akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM dan berlaku selama 6 bulan.
Lantas bagaimana jika gagal?
Mengutip dari situs ePPsi, dijelaskan bahwa jika pada tes pertama tidak lolos, maka masih ada kesempatan untuk mengulang dalam jangka waktu satu hari hingga enam bulan sejak tes pertama. Dalam selang waktu tersebut, untuk mengikuti tes kedua Anda diwajibkan untuk mengikuti sesi konseling. Setelah dinyatakan boleh lanjut oleh konselornya, maka Anda akan secara otomatis akan dapat mengerjakan tes lagi.
Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.
Jadi tenang, kamu tidak langsung kehilangan SIM-mu. Jika gagal dalam tes, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam beberapa hari. Namun, jika kamu tetap tidak lulus setelah beberapa kali percobaan, maka kamu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian praktik.
BACA JUGA:Jangan Panik SIM Hilang, Begini Cara Urus via Online Lengkap dengan Biayanya
BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Gak Antri dan Langsung Dikirim ke Rumah
Kenapa Aturan Ini Diterapkan?
Menurut Korlantas Polri, langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk:
• Meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas
• Mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktahuan pengemudi
• Memastikan pengendara masih layak secara mental dan fisik untuk berada di jalan
Dalam data Korlantas, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: