Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2025, Lengkap Semua Golongan

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2025, Lengkap Semua Golongan

Surat Izin Mengemudi (SIM)--Wikipedia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu sudah hampir habis? Jangan tunggu sampai lewat sehari, ya!

Soalnya, menurut aturan terbaru, kalau telat perpanjang SIM walau hanya satu hari saja, kamu harus bikin SIM dari awal lagi. Ribet, kan?

Nah, buat kamu yang mau tahu cara perpanjang SIM terbaru tahun 2025, berikut ini informasi lengkap mulai dari aturan, cara perpanjangan, biaya, sampai syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Santai aja bacanya, karena kita bakal bahas semua dengan gaya yang mudah dimengerti.

Kenapa Harus Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun?

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM hanya berlaku selama 5 tahun. Jadi, setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Kalau kamu terlambat memperpanjang SIM, meskipun hanya satu hari, kamu wajib bikin SIM baru lagi! Aturan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3, dan dikuatkan lagi lewat Surat Telegram ST/985/IV/2016.

Jadi, penting banget buat ngecek masa berlaku SIM kamu sekarang juga, jangan sampai kelupaan apalagi di akhir bulan yang kadang keuangan lagi seret!

Cara Perpanjang SIM: Bisa Online Maupun Offline

Sekarang perpanjang SIM makin mudah. Kamu bisa memilih cara online ataupun offline. Gak perlu antre panjang-panjang kalau kamu lebih suka yang praktis lewat HP.

1. Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tinggal download aplikasinya di Play Store atau App Store, lalu ikuti langkah-langkahnya.

Prosesnya gampang kok:

  • Daftar akun di aplikasi

  • Upload dokumen yang diminta

  • Pilih metode pembayaran

  • SIM akan dikirim ke alamat rumah kamu

2. Perpanjang SIM Offline

Kalau kamu lebih nyaman datang langsung, bisa kok perpanjang SIM di:

  • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

  • Layanan SIM Keliling yang sering mangkal di titik-titik tertentu

Tinggal bawa dokumen yang diminta dan siap antre sesuai nomor urutan. Biasanya, proses ini juga gak makan waktu lama kalau kamu datang pagi.

Berapa Biaya Perpanjang SIM 2025?

Tenang, biaya perpanjang SIM masih cukup terjangkau. Tapi ingat ya, ada beberapa komponen biaya yang perlu kamu siapkan:

Tarif Resmi Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020):

  • SIM A, B1, dan B2: Rp 80.000

  • SIM C, C1, C2: Rp 75.000

  • SIM D dan D1 (penyandang disabilitas): Rp 30.000

Tambahan Biaya Lainnya:

  • Tes Psikologi: Rp 37.500

  • Rikkes Jasmani (tes kesehatan fisik): Mengikuti tarif klinik masing-masing

  • Materai & Biaya Admin: Biasanya sekitar Rp 10.000 – Rp 15.000

Jadi, total biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan klinik tempat kamu melakukan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Sebelum datang atau mendaftar online, siapkan dulu dokumen penting berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. SIM lama yang masa berlakunya akan habis dan fotokopi

  3. Hasil tes kesehatan jasmani

  4. Hasil tes psikologi

  5. Bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan

Kalau salah satu dokumen kurang, bisa-bisa kamu harus pulang dulu dan balik lagi. Sayang waktu, kan?

Tips agar Gak Lupa Perpanjang SIM

  • Tandai tanggal kadaluarsa SIM di kalender digital atau alarm HP

  • Cek SIM secara berkala, terutama sebulan sebelum masa berlaku habis

  • Daftar online dari jauh-jauh hari, agar gak mepet dan bisa lebih santai

  • Pastikan semua syarat lengkap sebelum ke lokasi perpanjangan

Perpanjang SIM Tepat Waktu!

 

Memiliki SIM yang aktif dan sah itu bukan cuma penting buat menghindari tilang, tapi juga menunjang keselamatan dan kenyamanan berkendara. Proses perpanjang SIM sekarang sudah jauh lebih gampang, baik online maupun offline.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: