Aturan Baru! Perpanjang SIM Kini Harus Tes Lagi, Kalau Gagal Gimana?
Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru, di mana pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku wajib menjalani tes ulang.--POLDA DIY
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mulai tahun 2025, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi semudah dulu.
Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru, di mana pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku wajib menjalani tes ulang.
Aturan ini sontak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika tes pengulangan untuk perpanjang SIM gagal? Apakah harus bikin SIM seperti awal?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak selengkapnya dalam artikel ini.
BACA JUGA:Jadi Paham! Ketahui Penggunaan Khusus SIM D di Indonesia Lengkap dengan Kategorinya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2025, Lengkap Semua Golongan
Wajib Tes Ulang Saat Perpanjang SIM
Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan berkendara di jalan raya. Pemilik SIM yang hendak memperpanjang harus melalui dua tahap tes:
• Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani
• Tes Psikologi atau Ujian Teori
Khusus untuk ujian teori, materi yang diujikan mencakup pengetahuan rambu-rambu, tata tertib berlalu lintas, hingga situasi darurat di jalan raya.
Bahkan, beberapa lokasi ujian sudah menggunakan sistem digital dan sensor untuk memastikan hasil tes yang lebih objektif.
Apa yang Terjadi Kalau Gagal?
Pertanyaan besar yang muncul, bagaimana jika kita gagal saat tes ulang perpanjangan SIM?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: