Aturan Baru! Perpanjang SIM Kini Harus Tes Lagi, Kalau Gagal Gimana?
Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru, di mana pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku wajib menjalani tes ulang.--POLDA DIY
Dengan sistem tes ulang ini, diharapkan pengemudi bisa kembali mengingat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Perpanjangan SIM kini tak bisa dianggap sepele, tes ulang menjadi syarat wajib untuk memastikan pengemudi tetap kompeten dan layak berkendara.
Meski awalnya terasa merepotkan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: