Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Berlakukan PJJ untuk Sekolah Mulai 23 Januari 2026
Disdik DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota.-Foto: tutordoctor-
Radarpena.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota.
Penerapan sistem PJJ tersebut mulai berlaku pada Jumat, 23 Januari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026 terkait informasi prakiraan cuaca.
BPBD DKI Jakarta memprediksi potensi hujan ekstrem masih akan terjadi di wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026. Berdasarkan kondisi tersebut, Disdik DKI Jakarta meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.
"Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.
Nahdiana menjelaskan bahwa kebijakan PJJ diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Ia menegaskan, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan serta pemantauan selama pelaksanaan PJJ berlangsung.
"Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," tambahnya.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid serta peserta didik guna memastikan proses PJJ berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Nahdiana menyampaikan bahwa Surat Edaran terkait PJJ ini berlaku selama lima hari, terhitung hingga 28 Januari 2026.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk menerapkan sistem PJJ apabila terjadi cuaca ekstrem. Kebijakan serupa juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) saat hujan lebat.
"Saya akan memutuskan untuk dilakukan work from home, terutama untuk anak-anak didik kita," kara Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: