Hak Asuh Anak ke Atalia Praratya, Ini Pernyataan Ridwan Kamil Usai Putusan Cerai
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya --ist
Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menjelaskan alasan hak asuh anak pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diserahkan kepada sang ibu. Anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, secara resmi berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya.
BACA JUGA:Densus 88 Ungkap Daftar Grup Daring TCC yang Targetkan Anak dan Remaja Jadi Ekstremis
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hasil putusan sepihak majelis hakim, melainkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
“Sejak awal proses persidangan, kedua pihak telah sepakat bahwa hak asuh Zara berada di bawah pengasuhan ibunya,” kata Ikhwan, Rabu (7/1/2026).
Ikhwan menjelaskan, pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan sejak tahap mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam putusan perkara gugatan cerai yang diproses melalui sistem e-court atau persidangan elektronik.
“Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum acara,” ujarnya.
BACA JUGA:Profil Atalia Praratya yang Gugat Cerai Ridwan Kamil
Putusan Bersifat Tertutup dan Belum Inkrah
PA Bandung menegaskan bahwa perkara ini bersifat privat, sehingga seluruh proses persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum. Salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat.
Selain itu, putusan cerai tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Dasar Hukum Putusan Cerai
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dengan merujuk pada:
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kedua regulasi tersebut mengatur alasan sah perceraian dalam hukum nasional dan hukum Islam.
PA Bandung menegaskan bahwa penyerahan hak asuh kepada Atalia Praratya sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi landasan utama dalam setiap perkara hak asuh.
Seluruh proses, ditegaskan Ikhwan, telah dijalankan secara profesional, tertib hukum, dan mengedepankan keadilan serta perlindungan hak anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: