Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Termasuk Cuti Bersama

Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Termasuk Cuti Bersama

Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang akhir tahun, publik mulai menyusun agenda liburan untuk menikmati momen Natal dan Tahun Baru. Periode pergantian tahun selalu menjadi waktu favorit untuk beristirahat, mudik, hingga berlibur bersama keluarga.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur panjang akhir tahun.

Rangkaian libur dimulai pada Kamis, 25 Desember 2025, dan bisa berlangsung hingga Minggu, 4 Januari 2026, bagi mereka yang mengambil cuti tambahan.

BACA JUGA:Libur Nataru 2025/2026, Ini Daftar Destinasi Wisata Dunia Terpopuler

Daftar Lengkap Libur Natal & Tahun Baru 2026

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
  • Senin, 29 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026 – Rekomendasi Cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan

Dengan rangkaian hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur hingga 11 hari penuh, ideal untuk liburan panjang maupun pulang kampung.

BACA JUGA:Review Yamaha EC-06: Motor Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 160 Km Sekali Cas!

Aturan Cuti Bersama untuk Pekerja dan ASN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat ketentuan penting bagi pekerja:

  • Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan dipotong jatah cuti tahunannya.
  • Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan jatah cuti dan berhak atas upah seperti hari kerja biasa.

Sementara bagi ASN/PNS, aturan berbeda diterapkan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025:

Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas jabatan, jatah cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.

Waktu Tepat untuk Berlibur

Periode Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi momen ideal untuk:

  • Mengambil liburan panjang,
  • Berwisata dalam atau luar negeri,
  • Menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga,
  • Atau sekadar menikmati suasana libur di rumah.

Dengan rentang cuti yang cukup panjang, masyarakat dapat merencanakan liburan yang lebih fleksibel dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: