Viral! Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Kirim Doa Rp10 Juta, NU Jelaskan Hukumnya

Viral! Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Kirim Doa Rp10 Juta, NU Jelaskan Hukumnya

Ustaz Yusuf Mansur-Istimewa-

Menanggapi polemik tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) melalui beberapa pernyataan dan panduan fikih mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik komersialisasi ibadah.

PWNU Jawa Timur, misalnya, secara eksplisit melarang upaya menjual jasa doa yang dijanjikan terkabul berdasarkan tarif tertentu.

Berikut pandangan fikih dari ulama NU:

Memberi upah atas jasa doa hukumnya boleh, jika pemberian dilakukan sukarela dan sesuai kemampuan pemberi.

Meminta upah secara berlebihan atau menentukan tarif tetap atas doa adalah tercela, karena mengarah pada eksploitasi agama.

Menjanjikan doa lebih mustajab karena nominal uang berpotensi ghirar (penipuan secara syariah).

Doa adalah bentuk ibadah yang tidak boleh dijadikan komoditas, karena hakikat doa adalah ikhlas dan kepasrahan kepada Allah.

Doa Bukan Transaksi: Peringatan Bagi Umat

NU menegaskan bahwa meskipun tidak salah jika seseorang memberikan sedekah dengan niat ingin didoakan, namun menukar doa dengan imbalan atau “paket doa” tertentu berisiko merusak kemurnian ibadah.

“Jika ingin didoakan, mintalah dengan tulus tanpa imbalan. Karena doa adalah pengharapan kepada Allah, bukan jasa berbayar,” demikian pesan para ulama NU.

Bijak dalam Bersedekah dan Berdoa

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam untuk tetap bijak dalam bersedekah, dan tidak tergoda oleh praktik-praktik yang menjanjikan hasil spiritual instan dengan bayaran tertentu. Umat diimbau untuk:

Menjaga niat ikhlas saat bersedekah

Memilih saluran donasi yang transparan

Tidak terjebak pada janji doa instan berbalut komersialisasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait