KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Jubir KPK Budi Prasetyo sebut staf ahli mensos, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos beras-Ayu-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar

Budi menambahkan, selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan dua korporasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Salah satu tersangka diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak seluruhnya oleh hakim.

"Penolakan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi aspek formil dan didukung oleh alat bukti yang cukup," jelasnya.

Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan bahwa Edi hanya menjalankan tugas dan perintah dalam kapasitas jabatannya saat itu.

"Penetapan tersangka terhadap Bapak Edi Suharto dilakukan atas dasar pelaksanaan perintah jabatan yang dijalankan sesuai tugasnya," ujar Faizal pada hari yang sama.

BACA JUGA:Pengumuman! Dana Bansos Tak Diambil 3 Bulan Bakal Diambil Negara

Selain Edi, nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), juga telah dikonfirmasi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH ini.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat cegah tersebut diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.(Ayu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: