Heboh! Dokumen KPK Dipakai Bungkus Bawang, Ini Faktanya
Dokumen KPK yang dijadikan bungkus bawang-Ayu Novita-ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya foto dokumen yang diduga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digunakan sebagai bungkus bawang. Foto tersebut viral usai diunggah oleh seorang warganet bernama Aris Setiawan di Facebook.
Dalam unggahan itu, Aris menunjukkan bawang yang ia beli dibungkus dengan lembaran dokumen bertuliskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi viralnya foto tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa kertas yang digunakan untuk bungkus bawang itu bukan dokumen resmi dari KPK.
BACA JUGA:Kalender Jawa Hari Ini Malam Jumat 19 September 2025: Weton, Neptu, Wuku, dan Maknanya
“Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK,” tegas Budi pada Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pelaporan LHKPN saat ini dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Budi, sebelum laporan LHKPN disetujui dan dikirim ke KPK, sistem akan menampilkan rangkuman data yang telah diisi pelapor. Data tersebut mencakup aset, penghasilan, hingga tanggungan keluarga.
“Nantinya ketika pelapor sudah setuju dengan data-data yang dilampirkan, barulah laporan itu terkirim ke KPK,” jelasnya.
Budi menambahkan, dokumen LHKPN memang dapat diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor, namun KPK tidak pernah mencetak laporan tersebut secara resmi.
BACA JUGA:KSP KajI Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Pertamina, Ini Penjelasannya
Atas kejadian ini, KPK mengimbau masyarakat khususnya para wajib lapor LHKPN untuk lebih waspada terhadap keamanan data pribadi.
“Jangan sampai data pribadi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Budi.(ayu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: