Kamera CCTV di Pejompongan Rusak Imbas Demo Ricuh DPR, Diskominfotik DKI Lapor Polisi
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin laporkan perusak CCTV saat aksi unjuk rasa di DPR/MPR.-Cahyono-Disway Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aksi unjuk rasa bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (25/8/2025) berujung ricuh.
Bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian meluas hingga kawasan Pejompongan – Penjernihan, Jakarta Pusat.
Dalam kericuhan tersebut, sejumlah kamera pengawas (CCTV) dirusak oleh oknum massa aksi untuk menghindari identifikasi.
Diskominfotik DKI Kecam Perusakan CCTV
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan pihaknya telah melaporkan perusakan CCTV ke kepolisian.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena CCTV merupakan fasilitas publik yang berperan penting menjaga keamanan kota.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” kata Budi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris 2025/26 Terbaru: Arsenal di Puncak, Liverpool dan Tottenham Tempel Ketat
BACA JUGA:Aksi Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Ricuh di Slipi, Pos Polisi Dibakar Massa
Perusakan CCTV Bisa Dipidana
Budi menekankan bahwa perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab
Meski menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Budi mengingatkan bahwa kebebasan berdemokrasi harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: