KPK Jebloskan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Tahanan Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Jebloskan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Tahanan Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Wamenaker Immanuel Ebenezer resmi berstatus tersangka-Ayu-Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga sebagai Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025 di berbagai lokasi di Jakarta.

 

Noel Tampak Emosional Saat Dikenakan Rompi Oranye KPK

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Immanuel Ebenezer terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol.

 

Saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju konferensi pers, Noel tampak beberapa kali menyeka air mata, menunjukkan emosinya saat menghadapi proses hukum.

 

BACA JUGA:Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terbaring Menggunakan Alat Bantu, Ini Kata KPK

 

“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).


Total 11 Tersangka

 

KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

Pejabat dan Pegawai Kemenaker:

  • Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  • Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  • Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
  • Anita Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  • Fahrurozi – Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  • Supriadi – Koordinator

Pihak Swasta:

  • Temurila – PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud – Pihak swasta

“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Setyo.


Barang Bukti: Uang Miliaran Rupiah, Mobil Mewah, dan Motor Gengsi

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa:

Uang tunai bernilai miliaran rupiah

15 unit mobil, termasuk: Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Mitsubishi Xpander, BMW 330i, Jeep, dan Pajero Sport.

7 unit motor, di antaranya: Vespa Sprint, Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, dan Ducati XDiavel.

 

BACA JUGA:Viral Satpam di Samarinda Diedukasi Damkar Usai Tulis Komentar Negatif

 

Kendaraan-kendaraan mewah tersebut sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8/2025).

 

Direktorat Kemenaker Disegel, Seluruh Tersangka Ditahan

KPK juga telah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) sebagai bagian dari pengembangan kasus.

 

Seluruh tersangka, termasuk Noel, kini resmi ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, hingga 10 September 2025.

 

Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Fokus Utama


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

 

“(Tersangka) diduga meminta imbalan dalam proses sertifikasi K3 kepada perusahaan,” jelas Fitroh.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa informasi lebih detail akan disampaikan setelah proses hukum berjalan lebih lanjut.

 

“Benar, ada kegiatan lapangan. Informasi detail akan kami sampaikan dalam update berikutnya,” kata Budi.(ayu)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: