Polsek Pinang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tangerang, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita

Polsek Pinang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tangerang, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita. -Candra Pratama-Disway grup

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan pengembangan kasus, karena RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat," ujarnya.

 Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

"Bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa," tambahnya menutup.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba harus terus dilakukan secara masif, dengan keterlibatan aktif masyarakat. Polsek Pinang menunjukkan keseriusan dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika, dan saat ini fokus pada pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait