Polsek Pinang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tangerang, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita
Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita. -Candra Pratama-Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dua pria berinisial RS (27) dan DRP (28) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan total barang bukti mencapai 13,84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram milik RS.
Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.
"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," kata Adityo dalam kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 7 Agustus 2025: Cancer Introspektif, Sagitarius Ingin Eksplorasi
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota, kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut," jelasnya.
Barang Bukti Narkoba Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita:
- 3 paket sabu milik RS seberat 11,82 gram, 1,8 gram, dan 0,50 gram
- 2 paket sabu milik DRP seberat 0,24 gram dan 0,14 gram
- 2 buah timbangan digital
- 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 13,84 gram. DRP mengaku mendapatkan sabu dari RS seharga Rp150.000, dan keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal.
“Keduanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” tambah Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: