Penumpang Ancam Ada Bom di Pesawat Lion Air, Terancam 8 Tahun Penjara dan Diblacklist
Maskapai Lion Air Blacklist Penumpang yang Teror Ancam Bom di Dalam Pesawat-Candra Pratama-Disway grup
Akibat pernyataan ancaman bom tersebut, pesawat Boeing 737-9 dengan nomor registrasi PK-LRH yang saat itu mengangkut 184 penumpang, harus menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas keamanan bandara.
"Untuk yang rute GT-308 ini aktualnya berangkat di jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual," ucapnya.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lion Air kemudian melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
Penumpang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung.
Untuk selanjutnya, tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan dari perkara ancaman bom di pesawat.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: