Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Krisdiyanto -Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7).
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Garis Kemiskinan Rumah Tangga di Jakarta Tembus Rp4,1 Juta
Dalam putusannya, majelis menyebutkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Meski demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:Erika Carlina, Kasus pengancaman, Penyebaran data pribadi, DJ Panda, Polda Metro Jaya,
Hal yang memberatkan:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
- Merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Hal yang meringankan:
- Bersikap sopan selamal persidangan.
- Belum pernah dihukum.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Dalam dakwaan, Hasto juga disebut terlibat merintangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti elektronik milik Harun Masiku, seperti menenggelamkan ponsel ke dalam air.
Selain itu, Hasto diduga bersama-sama dengan mantan narapidana kasus korupsi Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan selama periode 2019–2020.
Suap itu bertujuan untuk memuluskan permohonan PAW agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
BACA JUGA:Kepincut dengan Cewek AI, Pria ini ingin Ceraikan Istrinya
Harun Masiku Masih Buron
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020. Putusan terhadap Hasto menjadi bagian penting dari rangkaian panjang upaya penegakan hukum atas skandal politik yang telah mencoreng integritas pemilu di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: