BSU Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkap dari Menaker Yassierli

BSU Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkap dari Menaker Yassierli

Menaker Yassierli-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Banyak pekerja masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran tahap pertama program tersebut sudah mencapai 90 persen dari total target 17,3 juta penerima.

Penyaluran BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja yang terdampak situasi ekonomi.

“BSU sudah 90%, dan sisanya memang sesuai yang kami duga itu dari PT Pos,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Hasil China Open 2025 Hari Ini: Jonatan Christie dan Amri/Nita Lolos ke 16 Besar

BSU Hanya Sekali Setahun

Yassierli menjelaskan bahwa BSU hanya diberikan sekali dalam setahun dengan nominal Rp600.000 dan tidak dikenakan potongan apapun.

Dana tersebut bisa dicairkan secara langsung melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero) terdekat oleh para penerima.

“Ini BSU hanya satu kali, satu kali bayar Rp600 ribu tanpa potongan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Meski sebagian besar bantuan sudah tersalurkan, Menaker mengakui masih ada kendala teknis, terutama dalam penyaluran melalui jaringan PT Pos.

Namun, ia memastikan percepatan terus dilakukan agar seluruh bantuan segera diterima pekerja.

BACA JUGA:Sang Pangeran Kegelapan Ozzy Osbourne Meninggal, Keluarga minta Privasi

“Yang agak lama (penyaluran BSU melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, hingga pukul 21.00 malam,” jelas Yassierli.

Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU 2025 dijalankan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. Adapun syarat utama penerima BSU antara lain:

  • WNI dengan NIK terverifikasi
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan PKH di tahun yang sama

Menaker juga menanggapi adanya keluhan terkait data yang belum sinkron. Menurutnya, perbedaan data merupakan bagian dari proses verifikasi yang wajar dan sedang ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait