Cara Cairkan BSU Kemenag 2025: Lengkap Cara, Syarat, dan Tahapannya
BSU Kemenag 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 resmi mulai bisa dicairkan. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para guru madrasah non-PNS di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) kini telah membuka notifikasi pencairan BSU melalui aplikasi Simpatika, sehingga para guru dapat mengecek status bantuan secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman manual.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M. Zain, memastikan bahwa pemberitahuan pencairan sudah aktif di akun Simpatika masing-masing guru.
BACA JUGA:New Wuling Alvez Hadir dengan Desain Stylish dan Fitur Modern
“Alhamdulillah, notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M. Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/12/2025).
Notifikasi BSU Ramai Diakses Guru
Notifikasi pencairan BSU mulai muncul sejak Kamis (11/12/2025) pukul 10.35 WIB. Respons guru terbilang sangat cepat. Dalam waktu sekitar 10 menit, 1.938 guru langsung mencetak surat pencairan BSU, dan jumlah tersebut terus bertambah.
Kemenag pun mengimbau para guru madrasah non-PNS untuk segera melakukan pengecekan mandiri agar proses pencairan tidak terhambat.
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS
Setelah notifikasi BSU muncul di akun Simpatika, guru wajib mengikuti tahapan pencairan sesuai prosedur resmi Kemenag.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir Cilandak dan Kemang, Pemprov DKI Kucurkan Rp344 Miliar Normalisasi Kali Krukut
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Surat keterangan penerima BSU guru madrasah non-PNS dapat langsung dicetak melalui akun Simpatika masing-masing.
2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru wajib mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika dan menandatanganinya di atas materai.
3. Cetak Surat Kuasa Rekening
Selanjutnya, cetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tersedia di Simpatika. Dokumen ini ditandatangani tanpa materai.
4. Datang ke Bank Penyalur
Bawa seluruh dokumen ke kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan melampirkan:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan penerima BSU
- SPTJM bermaterai
- Surat kuasa yang telah ditandatangani
5. Pembukaan Rekening Baru (Jika Belum Ada)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: