Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Lengkapnya

Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Lengkapnya

Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan secara online--istimewa

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Proses pengecekan penerima BSU tahun ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU 2025 disalurkan berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi pada Operasional Perusahaa

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Situs Resmi

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan data pribadi Anda:

    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)

    • Nama sesuai KTP

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email

  3. Klik tombol “Lanjutkan”

  4. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima.

Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda disarankan untuk memeriksa status secara berkala. Jika diminta memperbarui data rekening, Anda harus mengisi nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai dokumen resmi.

BACA JUGA:Warmindo, Jejak Sejarah Kuliner Rakyat dari Mi Instan

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan NIK yang terdaftar.

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai April 2025.

  3. Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan
    Penerima memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
    Catatan: Pekerja di daerah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima BSU jika memenuhi syarat lainnya.

  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
    BSU tidak berlaku untuk aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
    Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak mendapatkan bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:Adidas Resmi Luncurkan Koleksi Terbaru ‘Island Series’ Edisi Sulawesi

Besaran dan Jadwal Penyaluran BSU 2025

Bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Penyaluran dilakukan sekaligus pada bulan Juni, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.

 

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung program BSU tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait