Tarif Listrik Akhir Juli–September 2025 Bakal Naik? Ini Rinciannya untuk Semua Golongan Pelanggan
Kenaikan tarif listrik 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan, meskipun sejumlah indikator ekonomi mengalami lonjakan.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa parameter utama seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Walau terjadi kenaikan parameter ekonomi pada Februari hingga April 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Rincian Tarif Listrik Juli–September 2025
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi. Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang tetap berlaku:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis & Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
BACA JUGA:Begini Proses Pencairan BSU, Mulai dari Verifikasi hingga Masuk ke Rekening
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain rumah tangga, golongan subsidi juga mencakup pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM. Semua tetap membayar tarif yang sama seperti periode triwulan sebelumnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif kebijakan ini dan menyatakan komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penetapan stabilitas tarif ini adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan terus meningkatkan mutu pelayanan,” ujar Darmawan dalam pernyataannya.
BACA JUGA:DJ Panda Klarifikasi Hubungannya dengan Erika Carlina Usai Diblacklist Banyak Club
Ia menambahkan bahwa PLN akan terus melakukan efisiensi operasional demi keberlanjutan pasokan energi serta mendorong penjualan listrik lebih agresif.
Cara Cek Tagihan Listrik via PLN Mobile
Bagi pelanggan yang ingin memantau tagihan atau konsumsi listrik, aplikasi PLN Mobile bisa menjadi solusi cepat dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan data lengkap: nama, ID pelanggan, nomor ponsel, dan email.
- Login, lalu pilih menu “Informasi”, kemudian “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
- Tagihan dan riwayat pemakaian akan langsung ditampilkan.
Dengan aplikasi ini, pelanggan bisa memantau konsumsi listrik secara mandiri dan menghindari pemborosan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: