Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga Juni 2025, Ini Rincian Tarif untuk Pelanggan Non-subsidi
PLN beri diskon tarif listrik sebesar 50 persen--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PLN di periode April hingga Juni 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil dalam upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan sektor usaha, termasuk UMKM yang membutuhkan kestabilan biaya operasional.
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/3/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan berubah hingga kuartal kedua tahun 2025.
Menurut Bahlil, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil dalam pernyataannya.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bersubsidi Tetap Stabil
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhak atas subsidi listrik.
Kebijakan ini akan terus berlangsung untuk memastikan sektor-sektor vital ini tetap dapat beroperasi tanpa terbebani dengan tarif yang melonjak.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Sistem penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi dari berbagai parameter ekonomi makro, seperti kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Namun, meskipun secara akumulatif penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro pada bulan November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik untuk kuartal kedua tahun 2025 ini.
Stimulus Listrik untuk Rumah Tangga Kembali Normal
- BACA JUGA:Deretan Rumah Mewah Artis Indonesia yang Terbengkalai, Punya Kisah Horor yang Bikin Merinding!
- BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchinson, Badan Pengelola Masjid Istiqlal Bersama Kadin Jakarta Sepakat Jalin Kerja Sama
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.
Setelah periode diskon tersebut berakhir pada 28 Februari 2025, tarif listrik untuk golongan tersebut kembali normal pada 1 Maret 2025 dan akan berlanjut dengan tarif normal ini hingga kuartal kedua tahun 2025.
"Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal ini akan terus berlaku hingga kuartal II-2025," kata Bahlil.
Rincian Tarif Listrik Non-subsidi yang Berlaku April-Juni 2025
Berikut adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2025:
-
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352,00/kWh
-
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
-
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-
Golongan bisnis besar (B-3/TM, TT) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
Golongan industri menengah (I-3/TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
Golongan industri besar (I-4/TT) di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
-
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
-
Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
-
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
-
Golongan layanan khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Dengan keputusan ini, pelanggan PLN non-subsidi tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif listrik pada periode April hingga Juni 2025.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk dengan tidak menaikkan tarif listrik, meskipun ada potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi.
Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, yang sangat bergantung pada kestabilan biaya listrik dalam menjalankan operasional mereka.
Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun tarif listrik rumah tangga dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal, stabilitas harga tetap dijaga untuk mendukung daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: