Atur Ketat Influencer Review Skincare di Medsos, BPOM Terbitkan UU Baru

Atur Ketat Influencer Review Skincare di Medsos, BPOM Terbitkan UU Baru

Kepala BPOM Taruna Ikrar-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Dunia digital Tanah Air kembali berguncang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur aktivitas influencer dalam me-review produk skincare dan kosmetik di media sosial.

Langkah tegas ini diambil BPOM untuk menekan maraknya review yang overklaim, menyesatkan, hingga sarat promosi terselubung tanpa dasar ilmiah yang merugikan konsumen.

Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bertujuan menciptakan promosi produk yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berbasis fakta.

BACA JUGA:Buntut Marak Skincare Ilegal: Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan, Kepala BPOM: Tak Semudah Itu

“BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi aktif masyarakat, termasuk influencer, agar bisa melindungi konsumen secara menyeluruh,” ujar dr. Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap informasi mengenai skincare yang dibagikan ke publik harus benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa influencer tetap punya ruang untuk menyampaikan pengalaman menggunakan produk.

Namun, review tersebut tidak boleh bermuatan kepentingan pribadi atau iklan terselubung.

BACA JUGA:Viral Isu Merek Beras Oplosan, Kepala BPOM: Belum Ada Laporan yang Meninggal Dunia

“Kami tidak melarang masyarakat berbagi pengalaman. Tapi harus ada batas. Ulasan harus jujur dan tidak membahayakan publik,” tegasnya.

Sanksi Hukum 

Regulasi ini sekaligus memberikan landasan hukum kuat bagi aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan informasi yang menyesatkan atau bahkan mengandung unsur fitnah, pelaku dapat dijerat dengan:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU ITE dan regulasi lain yang relevan

Bagi konsumen, ini adalah angin segar—memberikan perlindungan dari informasi skincare yang bisa membahayakan kulit maupun keuangan.

Sementara bagi para influencer, ini menjadi peringatan keras agar tidak sembarangan mempromosikan produk hanya karena endorsement.

BPOM berharap, UU No. 16 Tahun 2025 ini menjadi pijakan baru dalam membangun ekosistem digital yang sehat, jujur, dan profesional, khususnya dalam industri kecantikan yang terus berkembang pesat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: