Baru Bebas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK Terkait Kasus TPPU

Baru Bebas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK Terkait Kasus TPPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap KPK --ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia langsung ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.

Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah ia bebas pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA:Video Aksi Heroik Warga Selamatkan Kakek Wasim yang Tewas Diterkam Buaya di Tanggamus Lampung

Nurhadi sebelumnya divonis dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan menjalani hukuman penjara.

Namun kini, ia kembali terseret setelah KPK menemukan dugaan aliran dana mencurigakan yang diduga disamarkan dalam bentuk aset dan barang bernilai tinggi — indikasi kuat tindak pidana pencucian uang.

“Kasus ini dikembangkan dari hasil persidangan sebelumnya, termasuk fakta-fakta yang muncul di ruang sidang,” tambah Budi.

KPK meyakini bahwa uang suap yang diterima Nurhadi tidak sepenuhnya habis digunakan, melainkan dialihkan dalam bentuk aset, yang kini sedang dilacak dan didalami.

BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya

Menariknya, nama Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol juga mencuat dalam kasus ini. KPK menduga Windy memiliki keterlibatan dalam skema pencucian uang tersebut dan telah menyandang status tersangka.

Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan Windy, yang didalami dalam proses persidangan.

“Keterlibatan Windy Idol sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar salah satu sumber internal KPK.

BACA JUGA:Jejak Karir Legenda Dangdut Hamdan ATT yang Meninggal Akibat Stroke

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: