Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II Kemenag--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pada Senin, 30 Juni 2025, Kemenag secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Tahap II tahun anggaran 2024 khusus bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi setelah melalui berbagai tahapan ketat.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli 2025: Cek Daftar Lengkapnya

Jumlah Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2025

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, total pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap ini mencapai 21.658 orang, yang terdiri dari dua kategori:

  • Tenaga teknis: 21.469 pelamar, 17.009 lulus
  • Tenaga kesehatan (nakes): 189 pelamar, 145 lulus

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta.

Pengumpulan Berkas Mulai 1 – 31 Juli 2025

Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengunggah kelengkapan dokumen secara online melalui akun masing-masing di laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id

Dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • Pas foto formal berlatar merah
  • Ijazah dan transkrip nilai asli
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat bebas narkoba
  • Surat pernyataan 5 poin dengan materai
  • Formulir DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang sudah ditandatangani

Catatan penting: Peserta yang tidak mengunggah berkas hingga 31 Juli 2025 akan dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:Hasil Man City vs Al Hilal 3-4: Menang Dramatis, The Citizens Terhenti di Piala Dunia Antarklub 2025

Hati-Hati Penipuan!

Kamaruddin menegaskan bahwa seleksi PPPK ini gratis alias tidak dipungut biaya. Ia mengimbau agar peserta tidak percaya jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Kelulusan peserta adalah hasil dari prestasi pribadi. Jika ada yang menjanjikan kelulusan, itu jelas penipuan,” tegasnya.

Konsekuensi Jika Mengundurkan Diri

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang telah lulus tapi memilih mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan resmi bermeterai.

Jika ini terjadi, posisi kosong akan diisi oleh peserta cadangan yang berada pada urutan berikutnya, sesuai jabatan dan formasi yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: