Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya
Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II Kemenag--
Namun, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk PPPK (NIPPPK) akan dikenai sanksi berat berupa larangan ikut seleksi ASN selama 2 tahun ke depan.
BACA JUGA:Jalan Tak Biasa Seorang Pewaris Konglomerat: Generasi Pendiri Samsung Jadi Idol K-Pop:
Keputusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat
Kemenag juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK bersifat final. Jika terbukti memberikan data palsu, peserta bisa langsung dibatalkan kelulusannya, bahkan jika sudah diangkat sebagai PPPK.
Bagi 17.154 peserta yang lulus, perjuangan belum selesai. Pastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan sesuai tenggat waktu. Jangan sampai kelalaian administrasi membuat peluang emas ini sirna.
Pantau terus laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan situs Kemenag untuk update selanjutnya. Selamat bagi yang lulus, dan tetap semangat untuk yang belum berhasil—masih banyak kesempatan ke depan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: