Bulan Depan, Penjual di Toko Online Langsung Dikenakan Pajak Otomatis

Bulan Depan, Penjual di Toko Online Langsung Dikenakan Pajak Otomatis

Ilutrasi jualan online kini kena pajak--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Para penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop bersiap menghadapi aturan baru dari pemerintah: pendapatan mereka akan otomatis dipotong pajak langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Kebijakan ini tengah dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, dan direncanakan mulai berlaku bulan depan.

Tujuannya adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam konferensi daring, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA:Viral! Anak Terbang Melayang Terangkat Layangan Bikin Panik

Dalam skema baru ini, marketplace tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga akan berperan aktif sebagai pemungut pajak.

Artinya, setiap transaksi yang menghasilkan pendapatan bagi penjual akan langsung dikenakan potongan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, yang selama ini cukup sulit dimonitor secara langsung.

Dampak pada UMKM 

Kebijakan ini tentu akan berdampak langsung pada jutaan pelaku UMKM digital yang menggantungkan usahanya lewat marketplace. Namun, langkah ini justru mendapat dukungan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

“Kebijakan ini harus dijalankan secara kolaboratif dan memperhatikan kesiapan pelaku usaha serta sistem pendukungnya,” kata Budi Primawan, Sekjen idEA.

BACA JUGA:Wiliam Marcilio Resmi Gabung ke Persib Bandung: Ini Sungguh Fantastis!

Menurut Budi, beberapa marketplace sudah mulai menerima sosialisasi terbatas dari DJP, meski penerapan teknisnya masih akan terus dibahas.

Ia menegaskan bahwa idEA siap berkolaborasi dengan pemerintah agar aturan ini tidak mematikan semangat wirausaha, terutama dari kalangan pelaku UMKM pemula.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan untuk menata ekosistem e-commerce agar semakin sehat, setara, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: