Bulan Depan, Penjual di Toko Online Langsung Dikenakan Pajak Otomatis

Bulan Depan, Penjual di Toko Online Langsung Dikenakan Pajak Otomatis

Ilutrasi jualan online kini kena pajak--

Penjual offline selama ini sudah dikenai pajak, sementara pelaku usaha digital cenderung belum sepenuhnya tersentuh regulasi pajak yang sistematis.

Transformasi digital dalam dunia usaha perlu diimbangi dengan regulasi yang adil. Pemotongan pajak otomatis oleh marketplace diharapkan menjadi solusi sederhana dan efisien untuk memastikan kontribusi pajak sektor digital tetap berjalan, tanpa harus memberatkan pelaku usaha.

Kini para penjual online perlu bersiap, tidak hanya dari sisi harga jual, tapi juga dalam memahami kewajiban perpajakannya. Pemerintah sendiri menjanjikan sosialisasi menyeluruh sebelum aturan resmi diterapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: