PP 24/2025 Resmi Berlaku, Justice Collaborator Kini Bisa Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat

PP 24/2025 Resmi Berlaku, Justice Collaborator Kini Bisa Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat

Ilustrasi bebas bersyarat--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC).

Regulasi ini menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir.

Peraturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2025 ini menjamin perlindungan hukum dan penghargaan khusus bagi saksi pelaku yang membantu mengungkap tindak pidana, sekaligus mempertegas bahwa Justice Collaborator kini berhak atas pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat.

BACA JUGA:Usai Mangkir, Kapan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Kembali Diperiksa Soal Dana CSR? Ini Kata KPK

Perlakuan Khusus untuk Justice Collaborator

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 menjelaskan bahwa JC akan mendapatkan penanganan khusus, antara lain:

  • Pemisahan tempat penahanan dengan terdakwa atau pelaku utama.
  • Pemisahan berkas perkara dalam proses penyidikan dan penuntutan.
  • Kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa di pengadilan.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi JC dari potensi intimidasi maupun ancaman balik dari pihak yang diungkap keterlibatannya dalam kasus pidana.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik tercantum dalam Pasal 4, yakni bentuk “penghargaan” yang diberikan pemerintah kepada JC:

  • Keringanan penjatuhan pidana
  • Remisi tambahan
  • Pembebasan bersyarat
  • Hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Viral! Petugas Bank Banten di Samsat Cikande Diduga Main Game Saat Antrean Mengular

Dengan aturan ini, seorang narapidana yang berstatus JC berpotensi keluar lebih cepat dari penjara, asalkan perannya dinilai signifikan dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Bukan untuk Pelaku Utama

Namun demikian, tidak sembarang pelaku bisa menjadi JC. Dalam Pasal 7, ditegaskan bahwa ada syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi:

Keterangan yang diberikan harus penting dan berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus.

Pelaku bukan merupakan otak utama kejahatan yang sedang disidik.

Jika ada aset hasil kejahatan, pelaku wajib mengembalikannya sebagai bagian dari itikad baik.

Pakar hukum menilai PP ini sebagai terobosan penting dalam pendekatan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: