Masih Ada 43 Pulau di Indonesia yang Bersengketa, Ini Kata Wamendagri
Wamendagri Bima Arya--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 43 pulau di Indonesia sedang berada dalam status sengketa.
Dari jumlah tersebut, 21 berada di wilayah Jawa Timur dan 22 lainnya tersebar di Kepulauan Riau.
Pernyataan ini disampaikan Bima Arya saat menghadiri acara di Kampus IPDN, Senin, 23 Juni 2025.
“Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, 21 itu di Jawa Timur, dan antar provinsi di Kepulauan Riau, ada sekitar 22 pulau,” kata Bima.
BACA JUGA:Usai Aceh-Sumut, Kini Muncul 13 Pulau Sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung
Menurut Bima, pola konflik kepemilikan pulau ini memiliki kemiripan dengan sengketa yang pernah terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Salah satu pihak umumnya memiliki bukti historis kepemilikan atau pemanfaatan, sementara pihak lainnya belum menyelesaikan proses pendaftaran administratif ke lembaga resmi seperti ATR/BPN.
“Sengketa ini didampingi dengan bukti historis oleh masing-masing pihak. Tapi hukum tetap jadi penentu,” jelasnya.
Bima Arya, yang juga mantan Wali Kota Bogor, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki pribadi secara penuh. Semua bentuk kepemilikan dan penguasaan harus melalui prosedur resmi dan berada dalam pengawasan negara.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
“Pencatatan dan kepemilikan dilakukan oleh instansi pemerintah. Apakah masuk dalam wilayah konservasi, disewa, atau dikuasai oleh negara, semuanya harus tercatat jelas,” tegasnya.
Dalam menangani persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri akan menggencarkan koordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan:
Tidak ada wilayah Indonesia yang terlepas karena kelalaian administrasi
Semua data kepemilikan pulau tercatat rapi dan sah secara hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: