Masih Ada 43 Pulau di Indonesia yang Bersengketa, Ini Kata Wamendagri
Wamendagri Bima Arya--ist
“Kami pastikan, semua wilayah tetap dalam pengawasan hukum nasional. Tidak boleh ada celah yang mengganggu kedaulatan administratif kita,” tegas Bima Arya.
BACA JUGA:Gak Perlu Obat! Begini Cara Tidur Nyenyak Secara Alami, Cocok Buat Kamu yang Sering Begadang
Sengketa wilayah, termasuk pulau, bukan hanya soal lahan atau lokasi, tapi juga menyangkut kedaulatan, potensi ekonomi, pariwisata, hingga keamanan nasional.
Dengan semakin majunya teknologi dan meningkatnya nilai jual pulau-pulau kecil, pemerintah harus proaktif dalam administrasi dan regulasi, agar aset bangsa tidak berpindah tangan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Kasus 43 pulau yang tengah disengketakan menjadi pengingat penting bahwa aset geografis bangsa harus dijaga.
Baik masyarakat maupun investor perlu memahami bahwa penguasaan wilayah di Indonesia tunduk pada hukum negara, bukan hanya sejarah atau modal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: