Tok! ASN Kini Boleh Kerja dari Rumah atau Kantor
ASN kini boleh kerja dari rumah atau wfh--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel—baik dari rumah, kantor, maupun lokasi lain sesuai kebutuhan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dengan regulasi ini, ASN tak lagi terikat pada sistem kerja konvensional. Mereka bisa mengatur lokasi kerja berdasarkan kebutuhan tugas dan organisasi, tanpa mengorbankan kinerja.
BACA JUGA:Rachmat Irianto Pulang Kampung! Persebaya Resmi Boyong Kembali Sang Putra Daerah dari Persib
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya,” kata Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, fleksibilitas kerja adalah jawaban atas tantangan kerja modern yang menuntut efisiensi, keseimbangan hidup, dan adaptasi terhadap perubahan.
Perlu dicatat, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas layanan publik, tetapi justru untuk meningkatkannya.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif, serta seimbang dalam kehidupan,” tegas Nanik.
BACA JUGA:Cek Posisi Sementara SPMB Jabar 2025 Tahap 1
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan model kerja fleksibel yang paling cocok.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.
Artinya, model kerja fleksibel akan berbeda-beda antar instansi, tergantung pada jenis tugas, kebutuhan pelayanan, dan karakter organisasi.
Apa Itu PermenPANRB No. 4 Tahun 2025?
Berikut poin penting dari PermenPANRB No. 4 Tahun 2025:
- Lokasi kerja ASN bisa di rumah, kantor, atau tempat lain
- Jam kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
- Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjamin kinerja
- Setiap penerapan wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: