Manajemen SDM Indonesia Terburuk di Kawasan Asia Pasifik, Alasannya...
Jam kerja aparatur sipil negara di Indonesia--
Radarpena.co.id, Jakarta - Dalam dunia pelayanan publik di era modern, kebijakan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS/ASN) menjadi salah satu indikator utama dalam menilai efisiensi birokrasi dan kesejahteraan aparatur negara.
Data terbaru mengungkapkan bahwa jam kerja ASN Indonesia relatif pendek bila dibandingkan dengan beberapa negara Asia-Pasifik.
Di luar jam istirahat, PNS Indonesia bekerja selama 7 jam 30 menit per hari atau setara dengan 37 jam 30 menit per minggu, berbeda dengan standar di banyak negara lain yang menetapkan 40 jam kerja per minggu.
Di Indonesia, pengaturan jam kerja PNS/ASN telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
BACA JUGA:4 Tips Mudah Dapatkan Bentuk Tubuh Ideal Usai Lebaran 2025: Kembali Bugar Tanpa Menyiksa Diri
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa secara normal, PNS/ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu.
Selain itu, pada bulan Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi khusus dan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesehatan pegawai.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mengedepankan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik, perbedaan kebijakan ini menjadi semakin mencolok.
BACA JUGA:Resmi Jadi Mualaf, Ruben Onsu Ngaku Dapat Pesan dari Mendiang Ibu Lewat Mimpi
Singapura, misalnya, menetapkan standar jam kerja PNS sebesar 42 jam per minggu, menjadikannya negara dengan waktu kerja tertinggi di kawasan ini.
Penerapan jam kerja yang lebih lama tersebut diyakini dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi layanan publik, meskipun pada saat yang sama menuntut komitmen tinggi dari para pegawai negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: