Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi-Dok. Setpres-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kebijakan ini diambil melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang berlaku per 6 Mei 2025.

Pembubaran ini menandai berakhirnya Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 lalu, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025, dikutip Kamis (19/6/2025).

Alasan Dibubarkan: Satgas Saber Pungli Sudah Tidak Efektif

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa fungsi dan efektivitas Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025: Persib vs Port FC Jadi Laga Pembuka, Hadiah Juara Capai Rp5,5 Miliar

BACA JUGA:HUT Jakarta ke-498, Tarif MRT, LRT hingga Transjakarta hanya Rp pada 22 Juni 2025

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis Perpres.

Sebelumnya, pada pemerintahan Joko Widodo membentuk adanya tim saber pungli. Dimana, tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut Satgas Saber Pungli menandai era baru dalam strategi pemberantasan pungutan liar di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa kerja Satgas tersebut, pemerintah kini diharapkan mengoptimalkan lembaga formal penegakan hukum dan sistem digitalisasi pelayanan publik untuk mencegah pungli yang merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait