TEGAS! JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, UU Tak Bisa Dikalahkan Kepmen
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), secara tegas menyatakan bahwa empat pulau yang diperebutkan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah bagian dari Aceh.--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan nasional.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), secara tegas menyatakan bahwa empat pulau yang diperebutkan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah bagian dari Aceh secara formal dan historis.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).
BACA JUGA:PMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025-2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Jalurnya
Pernyataan JK ini memperkuat posisi Aceh di tengah polemik yang kian memanas setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
UU Tak Bisa Dikalahkan Kepmen
JK yang turut menjadi tokoh kunci dalam perundingan damai Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menekankan bahwa perbatasan wilayah Aceh sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.
Undang-undang tersebut tidak hanya menjadi pijakan yuridis, tetapi juga merupakan bagian dari kesepakatan politik pasca-konflik yang menjadi dasar perdamaian Aceh.
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Naik Lagi, Tembus 431,5 Miliar Dolar AS
Fakta Historis dan Geografis
JK juga menambahkan bahwa meskipun secara geografis pulau-pulau itu berada dekat dengan Sumatera Utara, namun secara administratif dan historis, wilayah tersebut adalah bagian dari Aceh Singkil.
“Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Tapi secara sejarah, empat pulau itu milik Aceh,” jelasnya.
Tolak Usulan Pengelolaan Bersama
Menanggapi usulan sejumlah pihak agar Aceh dan Sumut mengelola pulau-pulau itu secara bersama, JK menolaknya dengan alasan ketiadaan dasar hukum serta potensi konflik pengelolaan sumber daya alam.
“Tidak ada daerah yang bisa mengelola SDA secara bersama. Dan saat ini juga belum ada faktor penting di pulau-pulau itu,” ucap Ketua Umum PMI tersebut.
JK mengapresiasi upaya Mendagri Tito Karnavian yang mencoba melihat dari sisi efisiensi, namun mengingatkan bahwa aspek historis dan konstitusional tak boleh diabaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: