Resmi! Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025, Ini Syarat Penerimanya

Resmi! Subsidi Upah Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025, Ini Syarat Penerimanya

Menaker Yassierli -Bianca-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kabar baik bagi para pekerja! Mulai Rabu, 4 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan kriteria baru untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah berbagai tekanan global.

BACA JUGA:Viral! Penumpang KRL Melahirkan Sendiri di Toilet Stasiun Bogor, Begini Kondisi Sang Ibu

BSU Rp600 Ribu Dicairkan dalam Dua Tahap

Menurut Menaker, bantuan akan diberikan satu kali, namun pencairannya dilakukan dalam dua tahap:

  • Rp300.000 pada Juni 2025

  • Rp300.000 pada Juli 2025

Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Ada sejumlah pengecualian, seperti:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Anggota TNI

  • Anggota Polri

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Menaker menegaskan bahwa prioritas utama penerima BSU adalah pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:Mega Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Nama Nadiem Makarim Disebut-Sebut Kejagung

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa program ini ditargetkan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik non-PNS. Sebanyak:

  • 288 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen, dan

  • 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag)

akan menerima bantuan Rp300.000 per bulan selama periode program berlangsung.

“Total akan ada sekitar 565 ribu guru honorer yang mendapatkan subsidi ini,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Ini Reaksi Dasco

 

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker melalui laman bantuan.kemnaker.go.id atau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.(bianca)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait