Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Diskon 50 persen untuk Juni dan Juli 2025 dibatalkan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. 

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025).

Rencana diskon tarif listrik tersebut sebelumnya merupakan bagian dari enam usulan stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk menggerakkan daya beli masyarakat, khususnya di tengah perlambatan ekonomi global.

Namun, dalam keputusan final, program diskon listrik tidak jadi dijalankan dan hanya lima program stimulus yang diputuskan untuk dilaksanakan.

BACA JUGA:Asal Mula Kaum Yahudi: Antara Sejarah dan Kepercayaan

Kenapa Diskon Listrik Dibatalkan?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan kebijakan ini terjadi karena adanya kendala dalam proses penganggaran.

Rencana awalnya, program ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.

Namun, karena waktu implementasinya yang terlalu sempit, pemerintah memutuskan untuk mengganti kebijakan tersebut dengan program lain yang lebih siap dijalankan.

“Setelah dilakukan rapat dengan para menteri terkait, kami melihat bahwa dengan target pelaksanaan di bulan Juni-Juli, program ini tidak dapat dijalankan tepat waktu,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk mengalihkan anggaran diskon listrik ke program bantuan subsidi upah (BSU).

Program ini dianggap lebih siap karena data penerimanya sudah tersedia dan telah mengalami pembersihan, berbeda dengan data pelanggan listrik rumah tangga yang membutuhkan proses validasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Jelang Laga Indonesia vs China di SUGBK, PSSI Imbau Suporter Hindari Rasisme dan Xenophobia

"Data BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah lebih bersih dan dapat langsung digunakan untuk menyalurkan subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," tambahnya.

Program subsidi upah sendiri sebelumnya telah terbukti efektif selama masa pandemi COVID-19 dalam menjaga daya beli kelompok rentan pekerja formal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: