BSU Ketenagakerjaan Cair Kembali September 2025? Ini Penjelasan Kemenkeu
BSU 2025 bakal cair lagi--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan kembali pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.
Program BSU menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Bantuan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi risiko PHK massal di berbagai sektor.
Penyaluran BSU Kuartal III dan IV 2025
Meski sempat belum dipastikan, Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan bahwa pencairan BSU kemungkinan besar tetap berlanjut di kuartal III dan IV.
“BSU kelihatannya lanjut karena efektif pelaksanaannya. Itu akan berlanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Riznaldi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Namun, jadwal resmi pencairan September 2025 masih menunggu konfirmasi. Pemerintah meminta masyarakat selalu mengecek informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada aturan sebelumnya, berikut syarat umum penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM.
- Bekerja di sektor formal dengan status kepesertaan aktif.
Syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah jika program berlanjut pada kuartal III dan IV 2025.
Besaran Bantuan BSU 2025
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, jumlah ini kemungkinan tetap sama pada periode September 2025.
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Rahasia Arti Mimpi Potong Kuku Menurut Primbon Jawa dan Islam
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU:
1. Melalui Website Kemnaker
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: